Pendahuluan
Organisasi Forum Pustakawan Institut Pertanian Bogor diusulkan pada Musyawarah Kerja Pustakawan IPB, yang diselenggarakan oleh Para Pustakawan IPB, pada tanggal 28 Mei 2018 di Perpustakaan Institut Pertanian Bogor, Bogor. Peserta terdiri dari para Pustakawan IPB yang sepakat membentuk organisasi sebagai wadah di mana dapat menjalin kerja sama untuk meningkatkan perannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pustakawan. Dengan dilandasi asas persaudaraan dan kemitraan para pustakawan IPB akan meningkatkan kualitas pustakawan bersama dengan Perpustakaan IPB sebagai induk organisasi perpustakaan di IPB.Kegiatan pustakawan bersama-sama Perpustakaan IPB akan semakin mantap, apabila diselenggarakan berdasarkan ikatan kerja sama yang kuat, maka Forum Pustakawan IPB dipandang perlu menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
Anggaran Dasar ForPustaka IPB
BAB I
NAMA, SIFAT, ASAS, KEDUDUKAN, WAKTU DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama
Organisasi ini
bernama Forum Pustakawan IPB disingkat ForPus
IPB.
Pasal 2
Sifat
Organisasi ini bersifat demokratis, mandiri dan profesional
Pasal 3
Asas
Organisasi Forum Pustakawan IPB berasaskan Pancasila
Pasal 4
Kedudukan
Forum Pustakawan IPB berkedudukan di Institut
Pertanian Bogor
Pasal 5
Waktu
Forum Pustakawan
IPB didirikan pada tanggal 28 Mei 2018
di Perpustakaan Institut Pertanian Bogor, Bogor
Pasal 6
Lambang
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 7
Visi
Forum Pustakawan IPB adalah
wahana kerja sama antar Pustakawan di
IPB
Pasal 8
M i s i
Forum Pustakawan IPB menjadi mitra
dalam melaksanakan pembinaan pustakawan bagi Perpustakaan IPB.
Pasal 9
Tujuan
1.
Mengoptimalkan
peran pustakawan dalam menunjang Tri
Dharma Perguruan Tinggi.
2.
Membangun kerja sama
antar Pustakawan di lingkungan IPB.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Forum
Pustakawan IPB terdiri dari: Pembina dan Pengurus.
Pasal 11
Pembina
Kepala Perpustakaan Institut Pertanian Bogor
Pasal 12
Pengurus
Berkedudukan di Perpustakaan Institut Pertanian Bogor
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota Forum
Pustakawan IPB adalah semua
pustakawan di lingkungan Institut Pertanian Bogor otomatis menjadi anggota
serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pasal 14
Hak-hak Anggota
Setiap anggota mempunyai
hak - hak sebagai berikut:
a. Hak memilih dan
dipilih
b. Hak bicara,
mengajukan pendapat saran untuk
kemajuan organisasi Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia.
c. Hak aktif dalam
melaksanakan keputusan organisasi
d. Hak mendapat
bantuan dalam rangka meningkatkan kompetensi kepustakawanan
Pasal 15
Kewajiban Anggota
1. Menaati anggaran
dasar dan anggaran
rumah tangga serta
keputusan-keputusan organisasi.
2. Membela dan
menjunjung nama baik
organisasi Forum Pustakawan IPB.
3. Menolak setiap
usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
4. Membayar uang
pangkal, iuran dll.
BAB V
MUSYAWARAH, KUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Musyawarah
Musyawarah organisasi terdiri
dari:
a.
Musyawarah Kerja
b.
Rapat Kerja
Pasal 17
Musyawarah Kerja adalah
forum tertinggi yang
diadakan 3 (tiga)
tahun sekali, dengan wewenang :
- Menetapkan dan atau mengubah anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga.
- Menetapkan program kerja organisasi.
- Memilih dan menetapkan Ketua Forum Pustakawan IPB .
- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus.
- Menetapkan keputusan-keputusan lain.
Pasal 18
Rapat Kerja
1. Rapat kerja
adalah merupakan forum konsultasi,
koordinasi dan evaluasi serta penilaian
terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan
selanjutnya.
2. Rapat kerja
diadakan sedikitnya sekali
dalam 1 (satu)
periode kepengurusan.
Pasal 19
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 dan 18 dalam anggaran dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh setengah tambah satu
dari jumlah anggota Forum Pustakawan IPB.
2. Pengambilan
keputusan adalah sah apabila disetujui oleh setengah tambah satu dari peserta
yang hadir.
Pasal 20
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan
pada dasarnya dilakukan
secara musyawarah untuk
mencapai mufakat dan apabila hal
ini tidak mungkin makan
keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
2. Dalam hal
musyawarah mengambil keputusan
tentang pemilihan pengurus,
sekurang- kurangnya disetujui
oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
peserta yang hadir
sebagaimana dimaksud pasal 20 (1).
3.
Khusus tentang
perubahan anggaran dasar organisasi :
a.
Sekurang-kurangnya dikehendaki
dan dihadiri 2/3
(dua pertiga) dari jumlah peserta
b.
Keputusan adalah sah
apabila diambil dengan
persetujuan minimal 2/3 dari
peserta yang hadir.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan organisasi
diperoleh dari :
a.
Uang pangkal
anggota.
b.
Iuran anggota.
c.
Sumbangan yang
tidak mengikat.
d.
Usaha-usaha lain
yang sah.
e.
Instansi pembina.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
Anggaran Dasar
ini dapat diubah
oleh Musyawarah Kerja
Pasal 23
1.
Pembubaran organisasi
dapat dilakukan dalam suatu
forum musyawarah nasional
yang khusus diadakan untuk
itu dengan ketentuan kuorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, 18 BAB V
2.
Dalam hal
organisasi dibubarkan maka
kekayaan organisasi dapat
diserahkan kepada
badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB VIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 24
1.
Peraturan-peraturan
dan atau kebijakan yang ada, tetap
berlaku selama hal tersebut tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
2.
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam ART.
BAB IX
Pasal 25
P E N U T U P
Anggaran dasar ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di: Bogor
Pada
tanggal: 28 Mei 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar